
Kasus beda nama yang tertera dalam buku nikah dengan KTP, Akta Kelahiran atau dengan KK atau berkas lainnya banyak dialami orang kakek nenek kita.
Karena zaman dahulu lazimnya seorang laki-laki akan merubah nama atau menambahkan nama setelah menikah. Apabila didiamkan saja
bisa berakibat kurang baik. Seperti kita ketahui kegunaan buku nikah banyak sekali, bahkan apabila sipemilik buku nikah sudah tidak ada atau meninggal anak keturunannya masih membutuhkannya. Maka sebaiknya segera perbaiki apa bila anda mengalami kasus perbedaan penulisan biodata.
Berikut beberapa cara untuk merubah/memperbaiki perbedaan biodata yang tetera dalam buku nikah dengan yang lain.
Apabila terjadi kesalahan penulisan yang tejadi karena kesalahan yang dilakukan oleh Petugas Kantor urusan Agama, yaitu biodata pengantin pria dan wanita maka perbaikannya bisa dilakukan oleh petugas KUA dengan cara mencoret tanpa menghilangan tulisan yang salah kemudian menulis disamping
tulisan yang salah dengan dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala KUA.
Tetapi apabila terjadi kesalahan penulisan atau terjadi perbedaan penulisan biodata pengantin pria, wanita maupun wali yang tertera dalam buku nikah berbeda dengan berkas lainnya seperti KK, KTP, Ijazah atau lainnya maka menurut PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 11 Tahun 2007 pasal 34 ayat 2
yang berbunyi : "perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan". Dalam hal ini yaitu Pengadilan Agama Wilayah yang bersangkutan.
Berdasarkan pengalaman pengajuan sampai keputusan biasanya memakan waktu kurang lebih 4 bulan. Biayanya pun tidak mahal dengan catatan kita mengikuti aturan dan prosedur. Saran penulis jangan menggunakan jasa pengacara karena akan terjadi pembengkakan biaya yang lumayan besar. Maka sebaiknya ikuti alur saja, jangan malu bertanya ke KUA atau pegawai pengadilan agama setempat. Karena apabila dijalani sesuai prosedur maka proses pengajuan sampai keputusan akan berjalan lancar.
Ada beberpa hal yang mesti disiapkan apa bila anda akan mengjukan perubahan biodata suami, istri maupun wali, antara lain :
-surat pengantar dari desa/kelurahan yang bersangkutan,
-surat pengantar dari KUA setempat,
-saksi-saksi yang mengetahui duduk persoalnnya dll.
Itulah sekilas tentang perbaikan perbedaan biodata suami, istri ataupun wali yang dapat penulis informasikan