Pemberitahuan Kehendak atau ada beberapa yang menyebut rekomendasi nikah atau andon nikah. Pemberitahuan kehendak nikah diperlukan apabila seseorang akan melangsunkan pernikahan diluar kecamatan tempat tinggal yang bersangkutan.
Yang berhak menandatangi pemberitahuan kehendak nikah adalah Kepala KUA setempat atau pejabat pengganti yang ditunjuk okeh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Berikut persyaratan pembuatan pemberitahuan kehendak nikah :
1. Surat keterangan nikah yang diterbitkan oleh
Kelurahan/Desa,
2. Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau
surat keterangan asal usul calon pengantin dari
kelurahan/desa,
3. Surat persetujuan kedua mempelai dalam bentuk N3,
4. Surat keternagan tentang orang tua (bapak dan ibu)
calon pengantin dari desa/kelurahan,
5. Surat ijin tertulis dari orantua calon pengantin apabila
calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun,
6. Surat ijin dari pengadilan apabila ijin tertulis dari orang tua atau wali tidak ada,
7. Dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin pria berumur kurang dari 19 tahun
sedangkan calon pengantin wanita berumur kurang dari 16 tahun,
7. Surat ijin dari atasannya/kesatuannya apabila calon pengantin merupakan
anggota TNI/POLRI,

8. Putusan dari pengadilan berupa
izin apabila seorang suami
yang hendak beristri lebih
dari satu,
9. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
terjadi sebelum undang-undang no. 7 tahun 1989 berlaku,
10.Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang dibuat oleh kepala Kelurahan/Desa
atau pejabat setingkat,
11.Ijin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
Itulah hal penting yang perlu dilengkapi apabila anda ingin pengajukan pemberitahuan
kehendak nikah ke KAntor Urusan Agama.