syarat nikah secara islam

  • Home
  • Contact Us
  • About Us
  • Tips
  • INFO

Monday, 24 March 2014

Cara Persyaratan Membuat Rekomendasi Nikah atau Surat Numpang Nikah di KUA


         Pemberitahuan Kehendak atau ada beberapa yang menyebut rekomendasi nikah atau andon nikah. Pemberitahuan kehendak nikah diperlukan apabila seseorang akan melangsunkan pernikahan diluar kecamatan tempat tinggal yang bersangkutan.
Yang berhak menandatangi pemberitahuan kehendak nikah adalah Kepala KUA setempat atau pejabat pengganti yang ditunjuk okeh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Berikut persyaratan pembuatan pemberitahuan kehendak nikah :
1. Surat keterangan nikah yang diterbitkan oleh
    Kelurahan/Desa,
2. Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau
    surat keterangan  asal usul calon pengantin dari
    kelurahan/desa,
3. Surat persetujuan kedua mempelai dalam bentuk N3,
4. Surat keternagan tentang orang tua (bapak dan ibu)
    calon pengantin dari desa/kelurahan,
5. Surat ijin tertulis dari orantua calon pengantin apabila
    calon pengantin berumur kurang dari 21 tahun,
6. Surat ijin dari pengadilan apabila ijin tertulis dari orang tua atau wali tidak ada,
7. Dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin pria berumur kurang dari 19 tahun
   sedangkan calon pengantin wanita berumur kurang dari 16 tahun,
7. Surat ijin dari atasannya/kesatuannya apabila calon pengantin merupakan
    anggota TNI/POLRI,
8. Putusan dari pengadilan berupa
    izin apabila seorang suami
    yang hendak beristri lebih
    dari satu,
9. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
    terjadi sebelum undang-undang no. 7 tahun 1989 berlaku,
10.Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang dibuat oleh kepala Kelurahan/Desa
    atau pejabat setingkat,
11.Ijin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.

    Itulah hal penting yang perlu dilengkapi apabila anda ingin pengajukan pemberitahuan
kehendak nikah ke KAntor Urusan Agama.



1
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
kuakeckaranganyarkebumen
19:27

Cara Mempergaiki Perbedaan Biodata Pengantin Pria dan Wanita


Kasus beda nama yang tertera dalam buku nikah dengan KTP, Akta Kelahiran atau dengan KK atau berkas lainnya banyak dialami orang kakek nenek kita.
Karena zaman dahulu lazimnya seorang laki-laki akan merubah nama atau menambahkan nama setelah menikah. Apabila didiamkan saja
bisa berakibat kurang baik. Seperti kita ketahui kegunaan buku nikah banyak sekali, bahkan apabila sipemilik buku nikah sudah tidak ada atau meninggal anak keturunannya masih membutuhkannya. Maka sebaiknya segera perbaiki apa bila anda mengalami kasus perbedaan penulisan biodata.
Berikut beberapa cara untuk merubah/memperbaiki perbedaan biodata yang tetera dalam buku nikah dengan yang lain.
          Apabila terjadi kesalahan penulisan yang tejadi karena kesalahan yang dilakukan oleh Petugas Kantor urusan Agama, yaitu biodata pengantin pria dan wanita maka perbaikannya bisa dilakukan oleh petugas KUA dengan cara mencoret tanpa menghilangan tulisan yang salah kemudian menulis disamping
tulisan yang salah dengan dibubuhi cap serta tanda tangan Kepala KUA.
         Tetapi apabila terjadi kesalahan penulisan atau terjadi perbedaan penulisan biodata pengantin pria, wanita maupun wali yang tertera dalam buku nikah berbeda dengan berkas lainnya seperti KK, KTP, Ijazah atau lainnya maka menurut PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 11 Tahun 2007 pasal 34 ayat 2
yang berbunyi : "perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan". Dalam hal ini yaitu Pengadilan Agama Wilayah yang bersangkutan.
          Berdasarkan pengalaman pengajuan sampai keputusan biasanya memakan waktu kurang lebih 4 bulan. Biayanya pun tidak mahal dengan catatan kita mengikuti aturan dan prosedur. Saran penulis jangan menggunakan jasa pengacara karena akan terjadi pembengkakan biaya yang lumayan besar. Maka sebaiknya ikuti alur saja, jangan malu bertanya ke KUA atau pegawai pengadilan agama setempat. Karena apabila dijalani sesuai prosedur maka proses pengajuan sampai keputusan akan berjalan lancar.
         Ada beberpa hal yang mesti disiapkan apa bila anda akan mengjukan perubahan biodata suami, istri maupun wali, antara lain :
-surat pengantar dari desa/kelurahan yang bersangkutan,
-surat pengantar dari KUA setempat,
-saksi-saksi yang mengetahui duduk persoalnnya dll.
Itulah sekilas tentang perbaikan perbedaan biodata suami, istri ataupun wali yang dapat penulis informasikan
2
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
kuakeckaranganyarkebumen
19:22

Persyaratan Nikah Secara Agama Islam yang perlu dipersiapkan oleh calon Pengantin


Ketika kita akan melangsungkan pernikahan, kita begitu sibuk dengan
segala persiapan pernikahan. Kadang sampai bingung mesti apa yang
harus dilakukan.
Bagi para muda mudi yang mau melangsungkan pernikahan, berikut syarat nikah yang perlu dipersiapan saat akan melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama

  
Pengantin Pria
  1. Foto kopi Akta Kelahiran dari Capil atau Surat Kenal Lahir yang
     dikeluarkan Desa/Kelurangah asal.
  2. Foto kopi Ijazah terakhir, hal ini diperlukan untuk meng-sinkronkan
     hal-hal yang tercantum dalam duplikat akta nikah (buku nikah).
  3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
     Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
     Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  4. Foto kopi kartu keluarga,
  5. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk,
  6. Akta Cerai Asli beserta lampirannya bagi anda yang berstatus duda cerai,
      Sekedar tahu saja, seorang duda tidak mempunyai masa idhah tetapi
      ada baiknya seorang duda menghormati masa idhah mantan istri.
     Yaitu 3x suci atau sebanyak 3 bulan.
  7. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh desa/instansi ,
      apa bila calon pengantin merupakan Duda ditinggal mati.
  8. Bagi calon pengantin yang berkerja sebagai TNI atau Polri,
      wajib menyertakan surat ijin menikah yang di tanda tangni oleh
      komandannya langsung.
  9.  N1 berisi biodata calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
 10. N2 berisi asal-usul  calon pengantin, (dibuat di kelurahan setempat)
 11. N3 berisi persetujuan kedua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
 12. N4 berisi biodata kedua orang tua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
 13. N5 Surat ijin orang tua bagi calon pengantin yang berumur kurang dari 21 tahun,
      (dibuat kelurahan setempat)
 14. Surat Keterangan Numpang Nikah yang dibuat di KUA setempat dengan membawa
       persyaratan diatas apabila akan melangsungkan pernikahan diluar kecamatan asal calon
       pengantin pria.
 15. Surat ijin pengadilan apabilan calon pengantin pria berumur kurang
      dari 19 tahun.






                                                                                                                                     Pengantin Wanita
  1. Foto kopi Akta Kelahiran dari Capil atau Surat Kenal Lahir yang dikeluarkan
      Desa/Kelurangah asal.
  2. Foto kopi Ijazah terakhir, hal ini diperlukan untuk meng-sinkronkan hal-hal
      yang tercantum dalam duplikat akta nikah (buku nikah).
  3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
     Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
     Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  4. Foto kopi kartu keluarga,
  5. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk,
  6. Akta Cerai Asli beserta lampirannya bagi anda yang berstatus janda cerai,
     Seorang janda boleh melangsungkan pernikahan kembali apa bila sudah melewati
     masa idhah yaitu 90 hari atau 3x suci.
  7. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh desa/instansi , apa bila
     calon pengantin merupakan janda ditinggal mati.
  8. Bagi calon pengantin yang berkerja sebagai TNI atau Polri, wajib menyertakan
     surat ijin menikah yang di tanda tangani oleh
     komandannya langsung.
  9. N1 berisi biodata calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
 10. N2 berisi asal-usul  calon pengantin, (dibuat di kelurahan setempat)
 11. N3 berisi persetujuan kedua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
 12. N4 berisi biodata kedua orang tua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
 13. N5 Surat ijin orang tua bagi calon pengantin yang berumur kurang dari 21 tahun,
     (dibuat kelurahan setempat)
 14. Surat Keterangan Numpang Nikah yang dibuat di KUA setempat dengan membawa
     persyaratan diatas apabila akan melangsungkan
     pernikahan diluar kecamatan asal calon pengantin wanita.
 15. Surat ijin pengdilan apa bila calon pengantin berumur kurang dari 16 tahun.
 16. Surat keterangan wali yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan.


   















1
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
kuakeckaranganyarkebumen
19:15
Home
Subscribe to: Comments (Atom)
Find Us :

Entri Populer

Blog Archive

  • ▼  2014 (3)
    • ▼  March (3)
      • Cara Persyaratan Membuat Rekomendasi Nikah atau Su...
      • Cara Mempergaiki Perbedaan Biodata Pengantin Pria ...
      • Persyaratan Nikah Secara Agama Islam yang perlu di...
Powered by Blogger.

Labels

  • info

Entri Populer

About Me

kuakeckaranganyarkebumen
View my complete profile
Copyright 2013 syarat nikah secara islam - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates