
Ketika kita akan melangsungkan pernikahan, kita begitu sibuk dengan
segala persiapan pernikahan. Kadang sampai bingung mesti apa yang
harus dilakukan.
Bagi para muda mudi yang mau melangsungkan pernikahan, berikut syarat nikah yang perlu dipersiapan saat akan melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama
Pengantin Pria
1. Foto kopi Akta Kelahiran dari Capil atau Surat Kenal Lahir yang
dikeluarkan Desa/Kelurangah asal.
2. Foto kopi Ijazah terakhir, hal ini diperlukan untuk meng-sinkronkan
hal-hal yang tercantum dalam duplikat akta nikah (buku nikah).
3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
4. Foto kopi kartu keluarga,
5. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk,
6. Akta Cerai Asli beserta lampirannya bagi anda yang berstatus duda cerai,
Sekedar tahu saja, seorang duda tidak mempunyai masa idhah tetapi
ada baiknya seorang duda menghormati masa idhah mantan istri.
Yaitu 3x suci atau sebanyak 3 bulan.
7. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh desa/instansi ,
apa bila calon pengantin merupakan Duda ditinggal mati.
8. Bagi calon pengantin yang berkerja sebagai TNI atau Polri,
wajib menyertakan surat ijin menikah yang di tanda tangni oleh
komandannya langsung.
9. N1 berisi biodata calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
10. N2 berisi asal-usul calon pengantin, (dibuat di kelurahan setempat)
11. N3 berisi persetujuan kedua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
12. N4 berisi biodata kedua orang tua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
13. N5 Surat ijin orang tua bagi calon pengantin yang berumur kurang dari 21 tahun,
(dibuat kelurahan setempat)
14. Surat Keterangan Numpang Nikah yang dibuat di KUA setempat dengan membawa
persyaratan diatas apabila akan melangsungkan pernikahan diluar kecamatan asal calon
pengantin pria.
15. Surat ijin pengadilan apabilan calon pengantin pria berumur kurang
dari 19 tahun.
Pengantin Wanita
1. Foto kopi Akta Kelahiran dari Capil atau Surat Kenal Lahir yang dikeluarkan
Desa/Kelurangah asal.
2. Foto kopi Ijazah terakhir, hal ini diperlukan untuk meng-sinkronkan hal-hal
yang tercantum dalam duplikat akta nikah (buku nikah).
3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
4. Foto kopi kartu keluarga,
5. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk,
6. Akta Cerai Asli beserta lampirannya bagi anda yang berstatus janda cerai,
Seorang janda boleh melangsungkan pernikahan kembali apa bila sudah melewati
masa idhah yaitu 90 hari atau 3x suci.
7. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh desa/instansi , apa bila
calon pengantin merupakan janda ditinggal mati.
8. Bagi calon pengantin yang berkerja sebagai TNI atau Polri, wajib menyertakan
surat ijin menikah yang di tanda tangani oleh
komandannya langsung.
9. N1 berisi biodata calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
10. N2 berisi asal-usul calon pengantin, (dibuat di kelurahan setempat)
11. N3 berisi persetujuan kedua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
12. N4 berisi biodata kedua orang tua calon pengantin, (dibuat kelurahan setempat)
13. N5 Surat ijin orang tua bagi calon pengantin yang berumur kurang dari 21 tahun,
(dibuat kelurahan setempat)
14. Surat Keterangan Numpang Nikah yang dibuat di KUA setempat dengan membawa
persyaratan diatas apabila akan melangsungkan
pernikahan diluar kecamatan asal calon pengantin wanita.
15. Surat ijin pengdilan apa bila calon pengantin berumur kurang dari 16 tahun.
16. Surat keterangan wali yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan.